Navigasi
Book
Navigation
Recent comments
- Very interesting, i like this
4 weeks 16 hours ago - Very good post, thanks a lot.
9 weeks 3 days ago - Wah terima kasih yah untuk
16 weeks 5 days ago - Hari Kartini memperingati
30 weeks 3 days ago - list
30 weeks 4 days ago - Thanks
34 weeks 3 days ago - Good informative article.
43 weeks 22 hours ago - Mungkin saja pak
1 year 4 weeks ago - Ini Fatwa MUI
1 year 4 weeks ago - kayaknya haramnya memilih oleh MUI bukan itu dech
1 year 5 weeks ago
Archive by terms
- 1712 Hadist
- Sholat Kita
- alice
- bahasa pemrograman untuk anak
- barcode
- block spam
- Browser
- cd/dvd
- cpanel
- CSF
- dig
- dns query pada windows
- dns server
- drupal
- Drupal multisite
- error code 39
- Firewall
- FLV Media Player
- google public dns
- harddisk
- IBM Lotus Word Pro
- joomla
- kampanye damai pemilu indonesia 2009
- Linux
- module
- nslookup
- pemilihan umum
- program
- Registri
- scratch
- security
- smallbasic
- space harddisk
- subdomain dengan drupal
- themes
- Unix System Administrator Reference Cards
- wordpress
- iseng
- kampanye damai pemilu indonesia 2009
- pemilihan umum
- Earth Hour 2009
- Family Gathering
- gunung bunder
- kampanya damai pemilu indonesia 2009
- kampanye damai pemilu indonesia 2009
- kawah ratau bogor
- Keluarga
- maaf
- Marhaban Ya Ramadhan
- pemilihan umum
- puasa
- ramadhan
- reuni
- Sim keliling
- education
- engedu
- googletechtalks
- talk
- talks
- techtalk
- techtalks
- video cara hitung perkalian
- multiplication
- Perkalian


Comments
kayaknya haramnya memilih oleh MUI bukan itu dech
Pembahasan tentang itu ada diini
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/01/27/golput-haram/
Very good post, thanks a lot.
Very good post, thanks a lot.
Ini Fatwa MUI
Dari situs http://mui.or.id.
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Kalau artikel di atas salah mohom maaf.