Minggu ini MUI mengeluarkan Fatwa bawaha golput ( orang yang gak ikut memilih pada pemilihan umum ) adalah haram. Jadi haram hukumnya menjadi golput. ...
Nah lo...
Kenapa bisa begitu?
Tanpa berpikir negatif atau karena MUI di tunggangi ( banyak orang berpikir demikian).
Tapi ada 1 hal salah satu tugas Ulama adalah mengangkat/ memilih Umaroh yaitu pemimpin Negara/ Pemerintahan. Mekanisme pengangkatan umaroh ini melalui PEMILU.
Jadi sangat wajar kalau MUI mengeluarkan fatwa ini, karena di takutkan kalau umat islam tidak ikut memilih maka kemungkinan akan terpilihnya pemimpin yang bukan muslim.
Saya sendiri secara jujur baru sekali ikut memilih selama 5 kali pemilu :D.
dan tahun 2009 ini entahlah...
- Add new comment
- 1160 reads






kayaknya haramnya memilih oleh MUI bukan itu dech
Pembahasan tentang itu ada diini
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/01/27/golput-haram/
Very good post, thanks a lot.
Very good post, thanks a lot.
Ini Fatwa MUI
Dari situs http://mui.or.id.
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Kalau artikel di atas salah mohom maaf.